Berita

Kapolres Loteng Mangkir di Sidang Pra Peradilan Haji Masrah alias Amaq Nas

Sasamboinside.com – Sidang pra peradilan yang diajukan Haji Masrah alias Amaq Nas untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh Polres Lombok Tengah digelar di Pengadilan Negeri Praya, Kamis (17/4/2025).

Namun, Kapolres Lombok Tengah berhalangan hadir dalam sidang perdana tersebut karena sedang mengikuti kegiatan asesmen di Jakarta bersama Kapolri, sebagaimana disampaikan melalui surat resmi kepada pengadilan.

Kuasa hukum Haji Masrah, Fathul Khairul Anam SH.MH, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Kapolres.

“Kami sangat antusias hadir karena ada kejanggalan prosedur yang kami nilai cacat dan harus dibuktikan di pengadilan,” ujar Anam kepada sasamboinside.com usai sidang.

Anam mengatakan, Majelis hakim menyatakan bahwa Kapolres akan dipanggil secara patut sebanyak dua kali. Jika tetap tidak hadir pada sidang berikutnya, pemberitahuan selanjutnya akan berupa putusan hasil pra peradilan.

“Pra peradilan ini Kapolres tidak hadir dengan alasan kegiatan asesmen di Jakarta. kalau sudah dipanggil secara patut dua kali maka pemberitahuan relas selanjutnya adalah pemberitahuan putusan hasil pra peradilan,” kata Anam.

Anam menegaskan, Kapolres wajib hadir pada sidang lanjutan tanggal 25 April 2025 untuk mendengar putusan hakim terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Haji Masrah.

“Jika Kapolres tidak hadir, hakim tetap akan memutuskan bersama pemohon mengenai keabsahan penetapan tersangka klien kami,” jelasnya.

Sebelumnya, Haji Masrah alias Amaq Nas ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/60/III/RES.1.9/2025/RESKRIM tertanggal 13 Maret 2025, terkait tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Anam menegaskan bahwa pra peradilan ini bertujuan untuk menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka.

“Kami ingin memastikan apakah penyidikan telah sesuai prosedur hukum atau justru ada cacat formil yang merugikan klien kami,” tuturnya.

Sidang pra peradilan ini menjadi perhatian publik karena dugaan ketidakpatutan dalam proses hukum.

Masyarakat kini menanti putusan hakim pada sidang selanjutnya, yang akan menentukan sah atau tidaknya status tersangka Haji Masrah alias Amaq Nas.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

6 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

7 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

7 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

12 jam ago

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa Melonjak Signifikan

Tembus 523 Ribu Kendaraan Melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama, Mobilitas ke Timur Trans Jawa…

13 jam ago

Survei Stockpile dan Pemantauan Lereng Tambang Otomatis dengan DJI Dock 3

Tambang berskala besar menghasilkan perubahan topografi setiap hari, dari pergerakan material stockpile hingga pergeseran lereng…

14 jam ago