Kapolres Loteng Atensi Kasus Dugaan Perampasan oleh Oknum Debt Collector: “Kami Tidak Akan Toleransi Premanisme”

Sasamboinside.com – Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto, S.I.K., merespons cepat laporan masyarakat terkait dugaan aksi perampasan kendaraan yang dialami oleh warga.
Peristiwa tersebut terjadi di ruas jalan Bandara Internasional Lombok (BIL) saat kendaraan milik korban yang berjenis Honda Mobilio dengan nomor polisi DR 1007 DQ sedang dibawa oleh sopirnya untuk mengantar tamu.
“Perihal ini saya atensi dan segera tinjau. Sangat meresahkan ini,” tegas Kapolres Lombok Tengah, AKBP Eko Yusmiarto SIK dikutip dari pesan whatsapp group Suara Rakyat, Jumat (13/6/2025).
Ia menekankan bahwa tindakan penagihan utang atau pengambilan kendaraan oleh pihak leasing atau debt collector memang diizinkan dalam hukum perdata. Namun, prosesnya harus sesuai ketentuan dan norma hukum yang berlaku.
“Pada dasarnya, debt collector diperbolehkan untuk mengingatkan kepada debitur untuk membayar kewajibannya. Namun tetap dibatasi pada norma-norma yang berlaku dengan tidak melakukan perbuatan melawan hukum seperti melakukan pengancaman, pengerusakan atau perampasan. ,” jelasnya.
Kapolres juga menegaskan bahwa setiap pengambilan kendaraan yang dilakukan oleh pihak leasing atau pihak ketiga harus dilengkapi dengan dokumen resmi, yakni surat putusan pengadilan serta surat tugas dari perusahaan pembiayaan yang bersangkutan.
“Debt collector yang akan mengambil kendaraan harus dengan membawa surat putusan pengadilan dan surat perintah tugas,” tegas Eko.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres juga menegaskan komitmennya bahwa Polres Lombok Tengah tidak akan memberikan ruang apapun terhadap praktik-praktik premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector.
“Polres Lombok Tengah tidak akan memberikan ruang dan toleransi terhadap aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector. Dan apabila masyarakat mengetahui dan mengalami aksi tersebut, segera laporkan ke Polres Loteng atau melalui call center dengan nomor 110 atau 087872006110,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *