HUKRIM

Kapolres Bima Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Narkotika Kurun Januari Hingga Februari 2024

Bima, Sasamboinside.com – Satresnarkoba Kepolisian Resor Bima Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dalam kurun 2 bulan terakhir, yakni Bulan Januari sampai Februari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin kegiatan Press Release yang digelar di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bima, Jum’at (01/03/24) Pukul 08.30 Wita.

Dari 9 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan  9 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita BB jenis Sabu dengan berat bersih 255,10 gram.

“Satresnarkoba Polres Bima selama Bulan Januari hingga Februari 2024 telah mengungkap 9 kasus Narkotika, dan menetapkan 9 orang tersangka serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 255,10 gram,” ujar Kapolres Bima.

Kesembilan pelaku tersebut, kni telah disangkakan  melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirincinya, selama Bulan Januari sebanyak 5 kasus yang diungkap, 5 pelaku diamankan, dan Shabu yang disita Netto 6,02 gram.

Adapun 5 pelaku dimaksud, yakni IB (L/35) warga Desa Rada Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, GF (L/18) warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, AU (L/26) warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, MM (L/23) warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan SN (L/29) warga Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sedangkan selama Bulan Februari 2024, ada 4 kasus yang diungkap, 4 orang diamankan, dan Shabu yang disita Netto. 249, 08  gram.

Keempat pelaku tersebut, adalah IW (L/25) warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, MA (L/45) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, SR (L/37) warga Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan AG (L/34) warga Desa Tambe Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

“Jadi sekali lagi total kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bima adalah sebanyak 9 kasus, jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan Barang Bukti jenis Shabu yang disita berat bersihnya 255,10 Gram,” Pungkas AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.IK, yang turut ditemani Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dan sejumlah perwira lainnya.

sasambo

Recent Posts

Kejaksaan Percepat Pelimpahan Kasus Korupsi Dump Truck DLH Loteng ke Pengadilan

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah mempercepat penyelesaian pemberkasan perkara dugaan tindak pidana korupsi…

21 jam ago

KONI Loteng Matangkan Persiapan PORPROV XII NTB 2026, Turunkan 702 Kontingen di 48 Cabor

Sasamboinside.com – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakor…

22 jam ago

Fakta di Balik Video Viral Penangkapan MY di Lombok Tengah, Ternyata Sudah Tiga Kali Mangkir Panggilan Polisi

Sasamboinside.com – Video penangkapan seorang pemuda berinisial MY yang viral di media sosial dalam beberapa…

1 hari ago

Polda NTB Musnahkan 2,4 Kg Sabu dan Ribuan Miras Ilegal, Tegaskan Perang Melawan Narkoba

Sasamboinside.com - Komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan melalui pemusnahan barang…

2 hari ago

ITDC Hadirkan Liburan Sekolah Penuh Makna, The Mandalika hingga Nusa Dua Siapkan Promo Menarik

Sasamboinside.com – Menyambut musim liburan sekolah yang identik dengan meningkatnya aktivitas wisata keluarga, InJourney Tourism…

2 hari ago

Bingung Soal Sengketa Tanah hingga Warisan? Kejari Lombok Tengah Hadirkan HALO JPN Gratis untuk Warga

Sasamboinside.com — Pernahkah Anda merasa pusing saat menghadapi sengketa batas tanah, kebingungan mengurus pembagian warisan,…

2 hari ago