HUKRIM

Kapolres Bima Ungkap 9 Kasus Tindak Pidana Narkotika Kurun Januari Hingga Februari 2024

Bima, Sasamboinside.com – Satresnarkoba Kepolisian Resor Bima Polda NTB berhasil mengungkap 9 kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Shabu dalam kurun 2 bulan terakhir, yakni Bulan Januari sampai Februari 2024.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin kegiatan Press Release yang digelar di depan Kantor Satresnarkoba Polres Bima, Jum’at (01/03/24) Pukul 08.30 Wita.

Dari 9 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan  9 orang pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan menyita BB jenis Sabu dengan berat bersih 255,10 gram.

“Satresnarkoba Polres Bima selama Bulan Januari hingga Februari 2024 telah mengungkap 9 kasus Narkotika, dan menetapkan 9 orang tersangka serta mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Shabu dengan Netto 255,10 gram,” ujar Kapolres Bima.

Kesembilan pelaku tersebut, kni telah disangkakan  melanggar Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dirincinya, selama Bulan Januari sebanyak 5 kasus yang diungkap, 5 pelaku diamankan, dan Shabu yang disita Netto 6,02 gram.

Adapun 5 pelaku dimaksud, yakni IB (L/35) warga Desa Rada Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima, GF (L/18) warga Desa Nata Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima, AU (L/26) warga Desa Mbawa Kecamatan Donggo Kabupaten Bima, MM (L/23) warga Desa Timu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, dan SN (L/29) warga Desa Pandai Kecamatan Woha Kabupaten Bima.

Sedangkan selama Bulan Februari 2024, ada 4 kasus yang diungkap, 4 orang diamankan, dan Shabu yang disita Netto. 249, 08  gram.

Keempat pelaku tersebut, adalah IW (L/25) warga Desa Tumpu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, MA (L/45) warga Desa Tambe Kecamatan Bolo Kabupaten Bima, SR (L/37) warga Desa Sambane Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, dan AG (L/34) warga Desa Tambe Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu.

“Jadi sekali lagi total kasus yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Bima adalah sebanyak 9 kasus, jumlah tersangka sebanyak 9 orang, dan Barang Bukti jenis Shabu yang disita berat bersihnya 255,10 Gram,” Pungkas AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.IK, yang turut ditemani Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Abdul Malik, SH, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dan sejumlah perwira lainnya.

sasambo

Recent Posts

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

13 jam ago

BRI Finance Catatkan Kualitas Aset yang Solid dengan NPF 2,23%

Jakarta, 4 Mei 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) menunjukkan ketahanan kinerja di…

13 jam ago

KLTC® dan SIKPA Jalin Kerja Sama, Hadirkan Pengembangan SDM Berbasis Keluarga

KLTC® dan SIKPA menjalin kerja sama untuk menghadirkan program edukasi keluarga berbasis leadership, coaching, dan…

14 jam ago

SONO Hotels & Resorts Asia Menandatangani Perjanjian untuk SONO Felice Bali Canggu, Memperluas Portofolio Lifestyle di Indonesia

SONO Hotels & Resorts Asia telah menandatangani Perjanjian Manajemen Hotel (Hotel Management Agreement/HMA) dengan PT…

15 jam ago

Kenapa Uang Cepat Habis Padahal Gaji Tetap? Ini Penjelasannya

Uang cepat habis meskipun gaji tidak berubah biasanya disebabkan oleh kenaikan pengeluaran kecil yang tidak…

17 jam ago

BINA NUSANTARA Raih LinkedIn Talent Insights Pioneer 2025, Perkuat Ekosistem Talenta Berbasis Data

Di tengah perubahan dunia kerja yang semakin dinamis, kemampuan institusi pendidikan untuk memahami perkembangan talenta,…

17 jam ago