Sasamboinside.com – Sat Reskrim Polres Lombok Tengah amankan seorang pria inisial FA alias J (36) diduga melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya inisial BMPF (28) hingga meninggal dunia.
“Korban, BMPF (28) merupakan warga Kelurahan Semayan, Kecamatan Praya,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk II Maqnun, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Minggu, 3/8/25.
Kasat Reskrim menuturkan kejadian bermula dimana saat itu korban baru pulang bekerja di Bandara BIZAM.
Pelaku kemudian sempat menegur korban terkait dugaan perselingkuhan.
“Pertengkaran pun teradi, korban pun marah karena pelaku terus mengungkit masalah tersebut,” ungkapnya.
Korban kemudian berusaha pergi, namun pelaku menghalanginya dan justru memeluk korban dengan cara memiting leher korban di atas kasur.