Hearing DPRD Loteng, Petani dan LAUK Soroti Distribusi Pupuk Bersubsidi

Sasamboinside.com – Puluhan petani dari berbagai desa di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) bersama Lembaga Swadaya Masyarakat Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK) menggelar hearing di Kantor DPRD Loteng, Senin (19/1/2026).
Hearing ini digelar untuk menyampaikan keluhan serius terkait distribusi pupuk bersubsidi yang dinilai masih bermasalah di tingkat petani.
LAUK mendampingi kelompok tani dalam forum hearing tersebut sebagai bentuk advokasi terhadap hak-hak petani.
Dalam penyampaiannya, perwakilan petani membeberkan berbagai persoalan mulai dari keterlambatan distribusi hingga harga pupuk yang dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Ketua Lombok Ate Untuk Kemanusiaan (LAUK), Hamzan Hadi, menyebut distribusi pupuk ke kelompok tani kerap terlambat hingga 18 hari dari jadwal seharusnya.
Kondisi ini membuat petani terlambat melakukan pemupukan dan berpotensi menurunkan hasil panen.
Selain keterlambatan, petani juga mengeluhkan mahalnya harga pupuk di tingkat pengecer.
“Pupuk tidak mau diserahkan oleh pengecer kalau ditebus sesuai HET Rp112.500 per karung atau Rp2.250 per kilogram. Kami dipaksa membeli di harga Rp200 ribu sampai Rp300 ribu per karung,” kata Hamzan dalam hearing tersebut.
Hamzan juga menyoroti penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang kerap tidak melibatkan ketua kelompok tani. Akibatnya, data kebutuhan pupuk tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, Ia menilai lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah memperparah persoalan ini.
Menurutnya, Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang diketuai Sekretaris Daerah Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya, belum menjalankan tugas pengawasan secara maksimal meski melibatkan unsur TNI, Polri, dan dinas teknis terkait.
Selain itu, LAUK dan petani juga menyoroti minimnya jumlah penyuluh pertanian, saat ini satu penyuluh harus menangani hingga tiga desa akibat perubahan kewenangan ke pemerintah pusat.
Petani berharap ada penyegaran dan penambahan penyuluh agar pelayanan di tingkat desa lebih optimal.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal Arifin, mengatakan aturan mengharuskan kelompok tani menebus pupuk langsung ke pengecer, termasuk melalui mekanisme surat kuasa.
Ia mengakui masih adanya praktik pembagian pupuk di kantor desa dan akan melakukan evaluasi.
“Izinkan kami bekerja memperbaiki kekeliruan dan kekurangan yang dirasakan petani di tingkat bawah,” ujar Zainal.
Dinas Pertanian Lombok Tengah berjanji akan membenahi sistem distribusi pupuk bersubsidi serta menggandeng petani dan LAUK untuk mengawal penyaluran agar pupuk diterima tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat harga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *