Sasamboinside.com – Himpunan Advokat Lombok Tengah (HALTE) menyayangkan sikap pimpinan Pengadilan Agama Praya yang menuruti permintaan massa aksi untuk melakukan sumpah di atas Al-Qur’an di ruang publik, sebagaimana diberitakan dalam aksi demonstrasi pada Senin, 2 Februari 2026.
Ketua HALTE, Lalu Deny Rusmin J., S.H., menegaskan bahwa lembaga peradilan merupakan institusi yang mulia, terhormat, dan sakral, yang seharusnya dijaga marwah serta kewibawaannya dari tekanan simbolik maupun politis dalam bentuk apa pun.
“Peradilan adalah benteng terakhir keadilan. Ia berdiri bukan karena desakan massa, bukan pula karena tekanan opini, melainkan karena hukum, sumpah jabatan, dan tanggung jawab konstitusional,” tegas Lalu Deny.
Menurut Lalu Deny, sumpah jabatan hakim dan pimpinan pengadilan telah diatur secara resmi dan sah menurut undang-undang, dilakukan dalam prosesi kenegaraan yang memiliki kekuatan etik dan hukum.
Menuruti permintaan sumpah ulang di hadapan massa aksi, meskipun dimaksudkan sebagai simbol moral, berpotensi menurunkan wibawa institusi peradilan dan menciptakan preseden yang keliru dalam sistem hukum.
“Jika sumpah pimpinan pengadilan dapat diminta ulang oleh siapa pun di ruang publik, maka ke depan kewibawaan hukum bisa digeser oleh tekanan jalanan. Ini berbahaya bagi prinsip negara hukum,” lanjutnya.
HALTE menegaskan bahwa kritik, pengawasan, dan kontrol publik terhadap lembaga peradilan adalah sah dan dijamin demokrasi, namun harus disalurkan melalui mekanisme yang konstitusional, beradab, dan bermartabat, seperti laporan resmi ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung atau Komisi Yudisial, bukan melalui simbolisasi yang menempatkan hakim dalam posisi defensif di hadapan massa.
“Begitu mulia dan terhormat lembaga peradilan ini, sehingga ia tidak boleh diperlakukan sebagai objek legitimasi massa. Hakim bertanggung jawab kepada Tuhan, hukum, dan nurani, bukan kepada tekanan demonstrasi,” ujar Lalu Deny.
HALTE mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi mahasiswa dan sipil, untuk tetap kritis namun menjunjung etika hukum, serta bersama-sama menjaga marwah peradilan sebagai pilar utama keadilan dan kepastian hukum.
Di akhir pernyataannya, HALTE menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum di Lombok Tengah secara objektif, berimbang, dan berlandaskan hukum, sembari tetap menghormati independensi dan kehormatan lembaga peradilan.