Berita

Gelar Perkara Digelar, Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Penganiayaan Brutal di Gerung

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga.
Terduga pelaku berinisial DBI (66) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (45), hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Peningkatan status perkara dilakukan usai Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Dalam forum tersebut, seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan saksi dianalisis secara mendalam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lalu Eka Arya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Awalnya, terlapor dan korban terlibat cekcok mulut di halaman rumah.
Korban kemudian memilih menjauh untuk menghindari pertikaian. Namun, terlapor justru mengambil sebilah parang dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian leher, punggung, serta luka robek serius pada kedua tangan saat berusaha melindungi diri. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Heriadi

Recent Posts

Kades Suhaidi Pimpin Upacara HUT RI ke-81, Ajak Warga Darmaji Isi Kemerdekaan dengan Kebersamaan

Sasamboinside.com – Kepala Desa (Kades) Darmaji, Suhaidi SE, memimpin langsung upacara peringatan Hari Ulang Tahun…

10 menit ago

Ribuan Warga Tumpah Ruah Meriahkan Semarak Festival Rakyat Desa Lajut

Sasamboinside.com - Lebih dari 5.000 masyarakat Desa Lajut, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah, memadati kawasan…

5 jam ago

MotoGP Mandalika 2026 Buka 2.500 Lowongan Volunteer untuk Warga NTB

Sasamboinside.com – Penyelenggaraan Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan berlangsung pada 9–11 Oktober…

19 jam ago

Tiga Pencuri 20 Chromebox SMP Al Mansyur NW Praya Dibekuk Polisi

Sasamboinside.com - Tiga terduga pelaku pencurian komputer sekolah di SMP Al Mansyur NW Praya, Kecamatan…

19 jam ago

Warga Praya Tengah Ditemukan Tenggelam Saat Mencari Ikan di Bendungan Batujai

Sasamboinside.com - Seorang warga Kecamatan Praya Tengah, Kabupaten Lombok Tengah, ditemukan tenggelam saat mencari ikan…

20 jam ago

Penyidik Kirim Berkas Kasus Dugaan Korupsi Bapang Desa Pandan Indah ke Jaksa

Sasamboinside.com - Penanganan kasus dugaan korupsi penyelewengan beras program bantuan pangan (bapang) di Desa Pandan…

22 jam ago