Berita

Gelar Perkara Digelar, Polres Lombok Barat Tingkatkan Status Penganiayaan Brutal di Gerung

Sasamboinside.com – Kepolisian Resor (Polres) Lombok Barat meningkatkan status penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang terjadi di Dusun Carik Kauh, Desa Dasan Tapen, Kecamatan Gerung, ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan adanya unsur pidana yang kuat dalam peristiwa kekerasan tersebut.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan hubungan keluarga.
Terduga pelaku berinisial DBI (66) diduga melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, DKP (45), hingga menyebabkan korban mengalami luka serius dan harus menjalani perawatan intensif.
Peningkatan status perkara dilakukan usai Satreskrim Polres Lombok Barat menggelar gelar perkara pada Senin sore (2/2/2026). Dalam forum tersebut, seluruh rangkaian peristiwa, alat bukti, serta keterangan saksi dianalisis secara mendalam.
Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil gelar perkara menyimpulkan telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi, unsur pidana telah terpenuhi. Oleh karena itu, kami meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” ujar AKP Lalu Eka Arya.
Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin pagi sekitar pukul 07.00 WITA. Awalnya, terlapor dan korban terlibat cekcok mulut di halaman rumah.
Korban kemudian memilih menjauh untuk menghindari pertikaian. Namun, terlapor justru mengambil sebilah parang dan secara tiba-tiba menyerang korban dari belakang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sabetan di bagian leher, punggung, serta luka robek serius pada kedua tangan saat berusaha melindungi diri. Aksi kekerasan itu baru terhenti setelah warga sekitar datang memberikan pertolongan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat terlapor dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta pasal penganiayaan berat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah parang yang digunakan dalam kejadian tersebut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka-luka yang dideritanya.
Polres Lombok Barat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan transparan, serta mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Heriadi

Recent Posts

Wagub NTB: MotoGp Harus Jadi Penggerak Ekonomi Sepanjang Tahun

Sasamboinside.com - MotoGP Mandalika tidak boleh berhenti sebagai event olahraga internasional yang ramai ketika balapan…

4 jam ago

Bupati Buka Festival LASQI 2026, Dorong Pelestarian Seni Islami dan Silaturahmi Masyarakat

Sasamboinside.com — Festival LASQI Nusantara Jaya Tingkat Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 resmi dibuka oleh…

4 jam ago

Buku Kajian MotoGP Mandalika Diluncurkan, Dampak Ekonomi Tembus Rp4,7 Triliun

Sasamboinside.com – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney…

5 jam ago

Musim Kemarau NTB Diperkirakan Berakhir Desember 2026, BMKG Imbau Warga Bijak Kelola Air

dampak musim kemarau NTB 2026 dan kekeringan lahan

13 jam ago

MA Tegaskan PT Rezka Nayatama Lakukan PMH Terkait SHGB di Atas Tanah Warga Pengawisan, Sekotong Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)…

1 hari ago

ITDC Ukir Prestasi di BUMN Brand Equity Awards 2026

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…

1 hari ago