Berita

Eks Cawagub NTB, Suhaili FT Dijebloskan ke Penjara

Sasamboinside.com – Di bawah kepemimpinan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Putri Ayu Wulandari, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah kembali menunjukkan ketegasannya dalam penegakan hukum.

Pada Kamis (7/5/2026) sore, institusi ini secara resmi menjebloskan mantan Bupati Lombok Tengah dua periode, Moh. Suhaili Fadhil Thohir, ke balik jeruji besi.

Sosok yang akrab disapa Abah Uhel ini bukanlah nama sembarangan di kancah politik Nusa Tenggara Barat (NTB).

Selain memimpin sebagai Bupati Lombok Tengah selama dua periode berturut-turut pada 2010–2015 dan 2016–2021, Suhaili merupakan politisi senior yang rekam jejaknya cukup panjang.

Ia pernah menduduki kursi Ketua DPRD Provinsi NTB (2004–2010) serta memimpin sebagai Ketua DPD partai di NTB.

Kini, tokoh masyarakat tersebut harus menjalani masa hukuman setelah putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasus penipuan yang menjeratnya dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Proses eksekusi pidana badan tersebut merupakan wujud nyata instruksi Kajari Putri Ayu Wulandari untuk mengeksekusi putusan pengadilan secara tuntas.

Pelaksanaannya di lapangan dilakukan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Lombok Tengah, Fajar Said.

Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari, Kepala Seksi Intelijen Alfa Dera membenarkan jalannya eksekusi tersebut.

Ia memberikan keterangan singkat dan menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah komitmen Kajari agar proses hukum berjalan tegak lurus tanpa pandang bulu.

“Ya, tadi yang bersangkutan kooperatif. Sesuai komitmen dan arahan Ibu Kajari, semua sama di mata hukum,” ujar Alfa Dera secara singkat kepada awak media.

Berdasarkan pantauan, Moh. Suhaili tiba di Kantor Kejari Lombok Tengah sekitar pukul 14.00 WITA dengan didampingi penasihat hukumnya.

Sebelum dieksekusi menuju Rumah Tahanan (Rutan) Praya pada pukul 15.35 WITA, mantan orang nomor satu di Lombok Tengah tersebut terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh dan dinyatakan sehat untuk menjalani penahanan.

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 279 K/Pid/2026 tertanggal 3 Februari 2026.

Dalam putusan yang diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Surya Jaya, permohonan kasasi dari terdakwa ditolak.

Suhaili dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan” sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP Nasional (eks Pasal 378 KUHP).

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 (delapan) bulan.

Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, terpidana akan langsung menjalani masa pidananya di Rutan Praya sesuai dengan putusan hukum yang berlaku.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Gubernur Iqbal Dijadwalkan Hadir di Porwada PWI NTB 2026

Sasamboinside.com – Hajatan akbar Pekan Olahraga Wartawan Daerah (Porwada) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara…

1 hari ago

Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Loteng Pasang Baliho di 5 Titik Strategis

Sasamboinside.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, terus…

1 hari ago

Tiket Early Bird MotoGP Mandalika 2026 Ludes dalam Sepekan, Presale 1 Resmi Dibuka

Sasamboinside.com – Antusiasme masyarakat terhadap gelaran Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 yang akan berlangsung…

1 hari ago

‎Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Loteng Salurkan Air Bersih di Praya Timur

Sasamboinside.com – Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Lombok Tengah melalui Satuan Samapta melaksanakan…

1 hari ago

Kakek 70 Tahun di Kuripan Jadi Tersangka Kasus Persetubuhan Anak 11 Tahun

Sasamboinside.com - Polres Lombok Barat menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan anak yang…

3 hari ago

Wabup Nursiah Terima Pengakuan Resmi BSSN, Lombok Tengah Perkuat Tata Kelola Siber

Sasamboinside.com – Wakil Bupati Lombok Tengah, Dr. HM. Nursiah, S.Sos., M.Si., menerima Surat Tanda Registrasi…

3 hari ago