Dugaan Penipuan di BRI Cabang Praya, Nasabah Kehilangan Deposito Rp 305 Juta

Sasamboinside.com – Dugaan praktik penipuan yang melibatkan oknum pegawai Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Praya, Lombok Tengah, mencuat setelah seorang nasabah, Masrup warga Desa Rembitan, Kecamatan Pujut, mengaku kehilangan uang depositonya senilai Rp 305 juta.
Suhardi, putra dari Masrup, kepada sasamboinside.com, Jumat (4/7/2025), menceritakan kronologi kejadian yang menimpa orang tuanya.
Menurut Suhardi, pada bulan Oktober 2023 lalu, Masrup mendepositokan uangnya sebesar Rp 305 juta di Bank BRI Cabang Praya.
“Waktu itu orang tua saya mendepositokan uangnya ke Bank BRI. Yang pertama Rp 200 juta, lalu yang kedua Rp 105 juta. Semua transaksi dilakukan di kantor Bank BRI Praya, tepatnya di meja Customer Service (CS),” ungkap Suhardi.
Keanehan mulai terjadi ketika sang CS hanya menyerahkan buku tabungan tanpa disertai kartu ATM.
“Ketika orang tua saya bertanya kenapa tidak diserahkan ATM-nya, CS menjawab ‘Biar aman, jadi arsip. Kan dua tahun tidak diganggu-ganggu uangnya’,” lanjut Suhardi menirukan ucapan CS kala itu.
Masrup yang polos dan percaya dengan petugas bank di dalam gedung, tak menaruh curiga sama sekali.
“Orang tua kami ini percaya saja, namanya sudah di dalam gedung bank, yakin saja,” tambahnya.
Dua tahun berselang, tepatnya pada pertengahan tahun 2025 ini, Suhardi berniat mencairkan sebagian uang deposito Bapaknya untuk membayar tanah.
Namun, saat hendak mengecek saldo, ia diminta untuk yang bersangkutan datang sendiri ke bank karena jika diwakilkan akan dikenakan denda Rp 2 miliar.
Keesokan harinya, Masrup bersmaa Suhardi datang ke bank dan berniat mengambil Rp 16 juta terlebih dahulu.
Betapa terkejutnya mereka ketika mendapati saldo di rekeningnya menunjukkan angka nol rupiah. “Duit ini sudah tidak ada,” ucap Suhardi dengan nada kesal.
Pihak keluarga lantas meminta pertanggungjawaban dari Bank BRI. Pada awalnya, pihak bank sempat memberikan tenggat waktu hingga 30 Mei 2025 untuk melunasi uang Masrup.
Lebih jauh diungkapkan Suhardi, kedatangan kedua pada awal Juni, sekitar tanggal 6 atau 7, pihak bank kembali menjanjikan pelunasan pada 30 Juni 2025. Namun, hingga tenggang waktu berakhir, uang tersebut tak kunjung cair.
“Kita telepon tanggal 29, dia bilang tunggu dulu, belum ada pencairan dana,” sesalnya.
Puncaknya, pada Jumat (4/7/2025), pihak keluarga kembali mendatangi Bank BRI Cabang Praya dan bertemu dengan pimpinan. Namun, jawaban yang diterima justru membuat mereka semakin geram.
“Tadi kita sudah ketemu dengan kepala pimpinan di sini, dia mengaku kepala pimpinan, dia bilang ini bukan di ranah Bank BRI karena ini oknumnya yang melakukan kesalahan dan ini adalah tanggung jawab nasabah untuk menjaga keamanan pin, menjaga ATM-nya, jadi bukan tanggung jawab dari bank untuk menjaga keamanan,” terang Suhardi.
Suhardi lantas memprotes pernyataan tersebut. “Saya bilang, kejadian ada di Customer Service dan dilakukannya oleh karyawan bank, otomatis bank yang harus bertanggung jawab,” tegasnya.
Kecurigaan Suhardi semakin besar mengingat oknum karyawan yang diduga melakukan penipuan tersebut masih bekerja di BRI Selong, Lombok Timur.
Kalau dilihat begini kan dugaan kami ada kerja sama antara pimpinan dan karyawan di sini,” imbuh Suhardi.
Pihak keluarga berharap uang Masrup beserta bunga depositonya dapat segera dikembalikan. “Harapannya uang kembali beserta depositonya,” katanya.
Namun, jika tidak ada itikad baik dari pihak bank untuk menyelesaikan masalah ini hari ini (4/7/25) juga, Suhardi menegaskan akan menempuh jalur hukum.
“Tapi kalau hari ini tidak selesai, kami akan laporkan ke Polres. Kami akan menuntut kerugian material dan imaterial kami, di situ akan beda lagi karena mereka tidak ada itikad baik dalam hal ini,” tutupnya.
Sementara itu, pihak Bank BRI yang dikonfirmasi terkait permasalahan ini tidak bersedia memberikan keterangan lebih lanjut.
“Kalau mau konfirmasi bisa bersurat dulu,” ungkap salah satu perwakilan BRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *