Peristiwa

DLH KLU Ingatkan Klinik Rawat Inap Harus Miliki Izin Teknis Sampah Medis

Sasamboinside.com, LOMBOK UTARA – Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lombok Utara (KLU), Dewa Purwa mengungkapkan bahwa sekitar 10 klinik rawat inap di wilayah KLU belum melaporkan masalah sampah medisnya.

Ia menekankan, sampah medis yang termasuk dalam kategori berbau racun dan berbahaya memerlukan izin teknis untuk penanganannya.

“Klinik-klinik yang memiliki layanan rawat inap harus memiliki izin teknis terkait sampah medis. Namun, beberapa dari mereka belum melaporkan, itu merupakan pelanggaran terhadap undang-undang.” ungkap Dewa Purwa dikantornya, Rabu 20/9/23.

Ia menegaskan, izin penanganan limbah B3 termasuk limbah medis harus dilaporkan setiap bulan, triwulan, maupun tahunan sesuai peraturan yang berlaku.

“Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan Puskesmas tetap melaporkan limbah medis mereka sesuai ketentuan.” Bebernya.

Dewa Purwa juga menyoroti pentingnya kerjasama dari pelaku usaha swasta, termasuk klinik-klinik dalam mematuhi peraturan. Dinas Lingkungan Hidup telah memberikan himbauan dan sosialisasi kepada mereka.

Selain itu, Dewa Purwa mengingatkan bahwa pengecekan suatu saat akan dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan HPA.

Menurutnya, pelanggaran peraturan terkait limbah B3 yang beracun dan berbahaya dapat berisiko pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kita harapkan pemahaman yang bijak terhadap lingkungan, khususnya dalam penanganan limbah B3 yang berkategori beracun dan berbahaya. Undang-undang, Perpres, dan Perda telah mengatur hal ini dengan jelas. Para pemilik klinik rawat inap diharapkan untuk mematuhi ketentuan ini.”harapnya

Dalam konteks pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran, Dewa Purwa menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan penindakan berada di tangan penegak hukum, sementara Dinas Lingkungan Hidup bertugas menerima laporan, memberikan himbauan, melakukan sosialisasi, dan pengawasan.

“Kalau yang punyak kewenangan itu dari penegak hukum, kami hanya menerima laporan memberikan himbauan sosialisai, kemudian pengawasan,” Tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

2 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

2 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

9 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

9 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

9 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

15 jam ago