Dewan Saepul Muslim Pastikan Mulai Besok Pupuk di Beleke Daye–Jeruk Puri Dijual Sesuai HET

Sasamboinside.com – Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Saepul Muslim, memastikan harga pupuk bersubsidi untuk petani di Desa Beleke Daye dan Desa Jeruk Puri, Kecamatan Praya Timur, sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET). Harga pupuk urea ditetapkan Rp 1.800 per kilogram dan NPK Rp 1.840 per kilogram.
Kepastian tersebut disampaikan Saepul Muslim usai menerima hearing puluhan warga dari dua desa tersebut di Kantor DPRD Lombok Tengah, Selasa (6/1/2026).
“Sudah disepakati tadi dan insyaallah mulai besok (Rabu, 7/1) masyarakat, khususnya di Desa Beleke Daye dan Desa Jeruk Puri, sudah bisa menerima pupuk sesuai hasil kesepakatan dan sesuai RDKK yang telah ditetapkan. Mereka mendapatkan pupuk dengan harga eceran tertinggi, yakni Rp 1.800 untuk urea dan Rp 1.840 untuk NPK,” ujar Saepul.
Sebelumnya, puluhan warga Desa Jeruk Puri dan Desa Beleke Daye mendatangi Kantor DPRD Lombok Tengah untuk mengeluhkan kelangkaan pupuk bersubsidi serta dugaan penjualan di atas HET oleh sejumlah pengecer. Hearing tersebut turut didampingi Ketua LSM LAUK, Hamzan.
Hamzan menyebut persoalan pupuk kerap terjadi setiap musim tanam, mulai dari musim tanam pertama hingga ketiga. Selain kelangkaan, ia menyoroti adanya dugaan permainan harga di tingkat pengecer.
“Presiden RI Prabowo Subianto sudah memutuskan harga nasional Rp 1.800 per kilogram untuk pupuk urea dan ponska. Namun di lapangan, petani membeli di pengecer sampai Rp 250 ribu bahkan Rp 300 ribu per kuintal,” kata Hamzan.
Ia juga menilai penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) oleh Dinas Pertanian tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Menurutnya, ada petani yang memiliki lahan satu hektare, namun dalam data RDKK hanya tercatat 50 are sehingga jatah pupuk berkurang.
“Penyusunan RDKK di Lombok Tengah tidak sesuai, ada masyarakat yang punya tanah 1 hektar akan tetapi didata RDKK diinput 50 are, sehingga jatah pupuk petani berkurang,” jelasnya.
Atas kondisi tersebut, Hamzan bersama petani meminta agar kelompok tani bisa menebus pupuk langsung ke distributor tanpa melalui pengecer. Bahkan, pihaknya mengusulkan penghapusan pengecer di Desa Jeruk Puri dan Desa Beleke Daye.
“Tadi malam kami sudah sepakat dengan dua desa untuk langsung menebus pupuk ke distributor,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Lombok Tengah, Zainal, menjelaskan bahwa RDKK sejatinya disusun oleh kelompok tani dan diinput pada November 2025 lalu. Meski demikian, masih ada peluang perbaikan data.
“Jika ada kekeliruan atau petani belum masuk RDKK, masih bisa dilakukan perbaikan pada Maret 2026,” kata Zainal.
Terkait mekanisme penebusan pupuk, Zainal menegaskan penyaluran tetap harus melalui pengecer. Namun, distribusinya akan dilakukan di kantor desa agar mudah diawasi.
“Penebusan tetap lewat pengecer, tetapi dropping pupuk nanti dilakukan di kantor desa sehingga bisa diawasi langsung,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *