Dewan Desak Pemerintah Turun Tangan Selesaikan Kisruh di Pantai Tanjung Aan

Sasamboinside.com — Konflik antara PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) dan masyarakat terkait aktivitas di sepadan Pantai Tanjung Aan menjadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah.
Dewan mendesak pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi untuk segera turun tangan menengahi permasalahan ini, khususnya terkait dengan batas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) ITDC dan hak masyarakat atas ruang publik di bibir pantai.
Anggota Komisi II DPRD Lombok Tengah, Murdani, dengan tegas menyatakan perlunya kejelasan mengenai status aktivitas masyarakat di pantai Tanjung Aan.
“Kita harus urai dulu, apakah aktivitas mereka ini masuk dalam kawasan pengelolaan yang diberikan HPL kepada ITDC atau sepadan pantai ini adalah ruang publik yang diatur undang-undang,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).
Menurut Murdani, jika bibir pantai termasuk dalam HPL ITDC, hal tersebut patut dipertanyakan. Pasalnya, bibir pantai pada dasarnya merupakan hak ruang publik.
“Yang kita tahu, bibir pantai itu adalah hak ruang publik yang bisa semua orang beraktivitas memanfaatkan ruang itu untuk kepentingan publik,” tambahnya.
Politisi Partai Nasdem ini mendesak agar semua pihak duduk bersama untuk memastikan batasan yang jelas antara kewenangan ITDC sebagai pengelola HPL dan ruang publik yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Negara harus hadir menjembatani konflik antara ITDC dengan masyarakat ini. Hadirnya itu adalah dengan dia juga mempertegas bahwa negara ini memiliki regulasi, memiliki undang-undang yang mengatur soal bagaimana pengelolaan pantai dan sepadan pantai dan laut ini,” tuturnya.
Murdani juga menekankan pentingnya kehadiran kepala daerah untuk memastikan rasa aman bagi masyarakat.
“Kalaupun itu memang kewenangan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, maka bupati harus hadir di situ untuk memberikan rasa aman kepada rakyat. Kalau itu memang kewenangan Pemprov, negara harus hadir gubernur, itu memastikan bahwa tidak ada masyarakat-masyarakat ini yang kemudian mereka justru hilang mata pencariannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Murdani mengingatkan bahwa investasi pariwisata seharusnya tidak menghilangkan ruang publik. Meskipun ITDC memiliki HPL, bibir pantai adalah milik publik dan tidak boleh dikuasai oleh perorangan atau kelompok usaha.
“Pantai itu milik publik, milik negara yang enggak boleh dimiliki orang perorangan apalagi kelompok yang berusaha atas nama usaha, kan rakyat harus diprioritaskan apalagi masyarakat sekitar,” tegasnya.
Murdani menyarankan agar pemerintah daerah segera bertindak untuk mencegah kerugian bagi masyarakat.
Murdani berkata, bahkan jika penggusuran dilakukan di dalam area HPL sekalipun, pemerintah dan ITDC harus memanusiakan masyarakat dengan menyediakan solusi relokasi.
“Peran Pemda sangat penting karena Pemda ini, Bupati penguasa wilayah yang hadir atas nama negara,” tambahnya.
Murdani berharap agar pariwisata di Tanjung Aan dapat berdampingan dengan masyarakat lokal, sebagaimana di Bali.
“Masa jadi tamu di tanah sendiri. Dari nenek moyang mereka hidup, tinggal di situ ditakdirkan oleh Tuhan untuk menjadi pewaris atas keindahan alam ini kemudian dia jadi tamu, tidak boleh menjadi bagian dari itu. Kan cara berfikir yang keliru itu,” ujarnya.
Ia pun berharap agar Pemda Lombok Tengah, Pemprov NTB, dan ITDC segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak menjadi konflik berkepanjangan.
“Dan selama pemerintah dan ITDC tidak menyelesaikannya, konflik sosial akan terus bermunculan sepanjang masa,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *