Pemerintahan

Bupati Pathul Anulir Mutasi Pejabat Eselon 3 dan 4

LOTENG sasamboinside.com- Mutasi yang dilakukan Bupati Lombok Tengah pada tanggal 22 Maret 2024 lalu dinilai melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pilkada Gubernur yang diubah Undang-undang nomor 10, tahun 2016 oleh Mendagri.

Karena itu Bupati mencabut Surat Keputusan (SK) tentang pelantikan tersebut dan dikembalikan ke posisi semula.

“Kami sudah cabut SK mutasi itu tanggal 2 Meret 2024 kemarin, maka semua pejabat yang kami lantik kembali ke posisi semula.” ujarnya.

Namun demikian kata Bupati pejabat yang dilantik jangan khawatir, sebab hasil konsultasi dengan Mendagri, Pemkab Lombok Tengah diminta untuk melakukan mutasi ulang setelah izin keluar.

“Sudah diusulkan kembali ke pusat untuk melakukan pelantikan dan kita masih menunggu.” ujar Bupati didampingi Sekda.

Bupati menjelaskan, Mendagri bersurat ke seluruh Bupati dan Wali Kota se-Indonesia tanggal 29 Maret 2024 yang mengingatkan kepada seluruh Bupati walikota untuk tidak melakukan pelantikan sejak tanggal 22 Maret 2024.

Disisi lain Pemkab Lombok Tengah melantik tanggal 22.

“Inikan persoalan waktu WIB dan WIT saja tetapi tak boleh kita berdebat soal perbedaan waktu itu karena itu kami cabut.” ujarnya.

Setelah dicabut kata Bupati, dia kemudian mengutus Sekda untuk berkonsultasi ke Mendagri terkait surat Mendagri tanggal 29 dan juga soal pelantikan tanggal 22/3/2024.

Oleh karena itu, Bupati mencabut SK Mutasi sebelumnya pada tanggal 2 April 2024 dan kemudian mengajukan kembali ke Mendagri melalui Gubernur dan melalui layanan Mendagri, yakni Siola paling lambat 7 hari sejak di cabut.

“Jadi kami diminta untuk melantik lagi atas seizin Mendagri.” ujarnya.

Bagiamana dengan formasi yang sudah dilantik apakah ada perubahan? Bupati menegaskan formasi tidak berubah namun tetap pada formasi yang sudah dilantik kemarin.

“Tidak ada perubahan tetap pada formasi yang lama.” ujarnya.

Dengan solusi yang diberikan oleh Mendagri maka polemik tentang mutasi sudah selesai, sehingga tidak perlu menjadi keresahan lagi di masyarakat.

Pejabat yang sudah dilantik tetap di posisinya sekarang dan tidak perlu kembali lagi ke posisi semula, sebab pelantikan ulang akan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Biarkan saja, tak perlu kembali, biar tidak bolak balik lagi sembari menunggu izin keluar.” tutupnya.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik

Mengakomodir kebutuhan masyarakat yang mulai bersiap kembali ke rutinitas pasca-libur Lebaran, KAI Logistik, melalui layanan…

1 jam ago

Kementerian PU Awali Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Bireuen, Aceh

Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah memulai pelaksanaan pembangunan jembatan permanen rangka baja di…

3 jam ago

Menakar Masa Depan Baja Nasional: Level Playing Field dan Data Objektif Jadi Kunci Hadapi Dominasi Impor

Perdagangan baja global memasuki fase baru yang semakin ditentukan oleh kebijakan negara melalui tarif, kuota…

3 jam ago

Dupoin Futures Siap Gelar Aktivasi Brand di CFD FX Sudirman pada 5 April 2026

PT Dupoin Futures Indonesia akan menggelar kegiatan brand activation dalam rangka Car Free Day (CFD)…

3 jam ago

7 Cara Agar Brand Anda Muncul di Jawaban AI

Di era AI, brand tidak cukup hanya muncul di Google, tetapi harus dipercaya sebagai jawaban.…

3 jam ago

BRI Finance Optimalkan Peluang Pembiayaan Dana Tunai Pasca Mudik Lebaran 2026

Jakarta, 24 Maret 2026 – PT BRI Multifinance Indonesia (“BRI Finance”) melihat adanya peningkatan kebutuhan…

3 jam ago