Berita

Buntut Pemalsuan Dokumen, Oknum Kadus di Desa Barabali Dipolisikan

LOMBOK TENGAH, sasamboinside.com – Oknum kepala dusun (Kadus) Lingkok Kudung, Desa Barabali, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) inisial J dilaporkan ke Polisi.

J dilaporkan oleh mantan isrinya UH ke Polres Lombok Tengah pada Selasa, 19 November 2024 buntut dari dugaan pemalsuan dokumen.

“Saya melaporkan mantan suami saya inisial J yang menjadi Kadus di Lingkok Kudung di Desa Barabali yang diduga telah memalsukan identitas saya saat mengajukan gugatan cerai ke pengadilan,” kata UH setelah keluar dari SPKT Polres Loteng.

UH mengatakan, mantan suaminya itu diduga telah melampirkan alamat lain ketika mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Praya.

Menurutnya, hal itu dilakukan mantan suaminya guna memuluskan perkara gugatan cerainya.

“Mantan suami saya ini kan tau rumah saya di Dusun Berembeng Lauk, Desa Pengenjek. Tapi kok dalam gugatannya itu mencantumkan alamat saya di Dusun Tunjang, Desa Pagutan. Padahal sama sekali saya tidak pernah tinggal disana. Ini yang membuat kami menduga bahwa mantan suami saya ini memalsukan alamat saya untuk mempercepat gugatan cerainya,” katanya.

UH mengetahui dugaan pemalsuan identitas dirinya tersebut lantaran ia mendapatkan kabar mantan suaminya itu kawin lagi.

Mengetahui hal itu, sontak saja pihaknya mencoba mencari kebenaran dari informasi yang ia dapatkan tersebut.

Alhasil, dari berbagai informasi yang ia dapatkan bahwa betul adanya kabar perkawinan yang ia dengar itu memang benar adanya.

Yang membuat ia lebih percaya bahwa mantan suaminya itu kawin lagi juga dari seseorang yang bekerja di Kantor Urusan Agama (KUA) Batukliang.

“Saya dikasih tau orang di KUA kalau J kawin,” ujarnya.

Ia kaget dan mempertanyakan bagaimana bisa J kawin tanpa ada surat cerai, ia pun menelusurinya.

“Dari kepala KUA saya dikirimin bukti akta cerai yang dikeluarkan Pengadilan Agama Praya yang dimana alamat saya disana di Dusun Tunjang, Desa Pagutan, Kecamatan Batukliang, sedangkan saya tidak pernah tinggal sama sekali disana,” katanya.

UH mengaku bahwa dia tidak pernah menerima surat panggilan dari Pengadilan Agama Praya terkait gugatan cerai yang dilayangkan mantan suaminya itu.

“Kok tiba-tiba ada surat cerai yang keluar,” sesalnya.

Oleh karena itu, ia menduga mantan suaminya yang menjadi Kadus di dusun Lingkok Kudung itu menggunakan alamat lain demi mendapatkan akta cerai.

Dengan kejadian ini pihaknya merasa dizolimi dan dirugikan, sehingga dirinya melaporkan hal ini ke Polres Loteng.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

3 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

3 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

9 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

10 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

10 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

15 jam ago