HUKRIM

Berkas Perkara Lengkap, Kasus Pembunuhan Brigadir Esco Siap Bergulir di Pengadilan

Sasamboinside.com – Penyidikan intensif yang dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Barat, Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat, dalam kasus meninggalnya Brigadir Esco Faska Rely menemui babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram secara resmi telah mengeluarkan surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana sudah lengkap atau P-21.
Surat dari Kejari Mataram tersebut menegaskan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka RS, S als HS dkk, telah memenuhi syarat formil dan materil. Sehingga siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kelengkapan berkas ini menjadi penanda keseriusan dan ketuntasan kerja keras aparat kepolisian dalam mengungkap misteri meninggalnya Brigadir EFR tersebut.
Hasil Penyidikan Lengkap, Langkah Menuju Persidangan
Rangkaian pasal ini menunjukkan dugaan tindak pidana serius, mulai dari pembunuhan berencana, pembunuhan biasa, hingga upaya menyembunyikan kematian atau menghalangi penyidikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lombok Barat, AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, S.H., M.H., menyampaikan bahwa diterbitkannya P-21 adalah buah dari kerja keras tim penyidik yang profesional, objektif, dan transparan.
“Kami sudah menerima surat P-21 dari Kejaksaan Negeri Mataram terkait kasus almarhum Brigadir EFR. Ini membuktikan bahwa hasil penyidikan kami telah lengkap, memenuhi semua petunjuk dan persyaratan hukum,” tegas AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata, Senin (08/12/2025).
“Langkah selanjutnya, kami akan segera melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum guna proses pelimpahan ke Pengadilan,” lanjutnya.
Penegasan Komitmen Polres Lombok Barat
Kasus meninggalnya Brigadir Esco yang ditemukan meninggal dunia di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, sempat menyita perhatian publik.
Sejak awal penemuan jenazah pada Agustus 2025, Polres Lombok Barat bersama Polda NTB telah membentuk tim gabungan untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh dengan mengedepankan metode Scientific Crime Investigation (SCI).
Pendekatan ini memastikan bahwa proses penetapan tersangka dan perumusan sangkaan pidana didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan hanya asumsi.
“Sejak awal, komitmen kami adalah mengungkap kasus ini hingga tuntas, secara transparan, dan berdasarkan fakta-fakta ilmiah yang didukung oleh ahli. Kelengkapan berkas (P-21) adalah validasi bahwa kerja keras tim penyidik, yang mengintegrasikan bukti konvensional dengan scientific crime investigation, telah berjalan di jalur yang benar,” ujar Kasat Reskrim.
Ia juga menegaskan bahwa setiap informasi yang berkembang di masyarakat telah disaring dan diverifikasi secara hukum.
Berbagai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dipenuhi, termasuk penyesuaian pasal sangkaan dan pendalaman peran masing-masing tersangka.
Antara lain tersangka RS yang merupakan istri korban, termasuk S als HS dan tersangka lain yang juga terlibat dalam tindak pidana ini.
Polres Lombok Barat Jamin Objektivitas Hukum
“Kami tegaskan, Polres Lombok Barat bekerja secara profesional dan tidak terpengaruh oleh isu-isu di luar ranah hukum yang tidak didukung oleh alat bukti sah. Fokus kami hanya satu: memastikan semua pelaku yang terbukti terlibat dalam tindak pidana ini mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutupnya.
Dengan diterbitkannya P-21, sehingga kasus pembunuhan Brigadir Esco memasuki proses Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) dapat segera dilaksanakan.
Agar perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi keluarga almarhum.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Wagub NTB: MotoGp Harus Jadi Penggerak Ekonomi Sepanjang Tahun

Sasamboinside.com - MotoGP Mandalika tidak boleh berhenti sebagai event olahraga internasional yang ramai ketika balapan…

13 jam ago

Bupati Buka Festival LASQI 2026, Dorong Pelestarian Seni Islami dan Silaturahmi Masyarakat

Sasamboinside.com — Festival LASQI Nusantara Jaya Tingkat Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 resmi dibuka oleh…

13 jam ago

Buku Kajian MotoGP Mandalika Diluncurkan, Dampak Ekonomi Tembus Rp4,7 Triliun

Sasamboinside.com – Holding BUMN sektor aviasi dan pariwisata PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney…

13 jam ago

Musim Kemarau NTB Diperkirakan Berakhir Desember 2026, BMKG Imbau Warga Bijak Kelola Air

dampak musim kemarau NTB 2026 dan kekeringan lahan

21 jam ago

MA Tegaskan PT Rezka Nayatama Lakukan PMH Terkait SHGB di Atas Tanah Warga Pengawisan, Sekotong Barat

Sasamboinside.com - Mahkamah Agung (MA) menyatakan PT Rezka Nayatama telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH)…

2 hari ago

ITDC Ukir Prestasi di BUMN Brand Equity Awards 2026

Sasamboinside.com - PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney Tourism Development Corporation (ITDC) meraih The…

2 hari ago