Pemerintahan

Baypass Lembar – Kayangan Dipastikan Sesuai Aturan

Sasamboinside.com – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Lalu Muhammad Iqbal menegaskan bahwa rencana pembangunan jalan bypass Lembar–Kayangan dipastikan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Termasuk ketika jalur strategis tersebut harus melintasi lahan-lahan produktif di tiga kabupaten, yakni Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng), dan Lombok Timur (Lotim).
Iqbal menegaskan, pemerintah daerah tidak akan keluar dari koridor hukum dalam menjalankan proyek infrastruktur berskala besar tersebut.
Seluruh tahapan pembangunan dipastikan mengacu pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Sudah ada aturannya, regulasinya.  Selama kita mengikuti regulasi itu, tidak mungkin pemerintah melanggar aturannya sendiri,” tegas Gubernur Iqbal kepada wartawan usai menghadiri Peringatan HUT NTB ke-67 di Kampus IPDN NTB, Lombok Tengah, Rabu (17/12).
Ia menjelaskan, hingga akhir Desember ini Pemerintah Provinsi NTB menargetkan penyelesaian feasibility study (FS) atau studi kelayakan.
Setelah itu, fokus pembangunan akan bergeser pada penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), Design Engineering Design (DED), serta proses pembebasan lahan yang direncanakan mulai tahun 2026.
“Insyaallah, jika semua tahapan itu dapat kita tuntaskan tahun depan, maka pada 2027 pembangunan fisik atau konstruksi sudah bisa dimulai. Mohon dukungan dan doa seluruh masyarakat NTB,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri menyatakan pihaknya telah mempertimbangkan secara matang dua aspek penting dari rencana pembangunan bypass tersebut.
Di satu sisi, kebermanfaatan jalur bypass bagi konektivitas dan pertumbuhan ekonomi daerah, dan di sisi lain, komitmen menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), mengingat Lombok Tengah merupakan salah satu daerah penyangga swasembada pangan nasional.
“Tentu ini menjadi perhatian kita bersama. Jika ada alih fungsi lahan akibat pembangunan jalan bypass, maka harus ada lahan pengganti,” kata Pathul.
Menurutnya, pembangunan infrastruktur tidak boleh mengorbankan ketahanan pangan daerah. Karena itu, kajian mendalam dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan mutlak diperlukan agar proyek bypass benar-benar memberi dampak positif bagi masyarakat luas.
“Harus tetap dilakukan kajian yang komprehensif, seperti apa langkah-langkah yang harus diambil, sehingga pembangunan ini benar-benar membawa manfaat ekonomi tanpa mengorbankan sektor strategis lainnya,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

Heriadi

Recent Posts

KAI Bandara Layani 78.226 Penumpang Selama Libur May Day 2025, Ajak Masyarakat Tertib Saat Melintas Perlintasan

PT Railink mencatat total sebanyak 78.226 penumpang menggunakan layanan KAI Bandara selama periode libur May…

9 jam ago

Lintasarta Rayakan 38 Tahun Perjalanan, Hadirkan Komitmen Empowering Beyond untuk Indonesia

Memperingati 38 tahun perjalanan transformasinya, Lintasarta, menegaskan peran sebagai Beyond AI Factory di bawah naungan…

9 jam ago

SUCOFINDO Sertifikasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, Dorong Standar Tata Kelola dan Infrastuktur Berkelanjutan

Upaya penguatan tata kelola dan standar keberlanjutan di sektor konstruksi nasional terus didorong di tengah…

11 jam ago

Perjalanan Mahasiswa BINUS University dalam Meraih Juara 3 Pilmapres LLDIKTI Wilayah III

Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh mahasiswa BINUS University. Stanley Nathanael Wijaya, mahasiswa Computer Science dari…

11 jam ago

Emas Berpotensi Melonjak ke 4.740, Ini Pemicunya

Harga emas dunia pada perdagangan hari Rabu (6/5) diperkirakan memiliki peluang untuk melanjutkan tren penguatan,…

12 jam ago

Ekspansi ke Filipina, Voresi Jadikan Pendidikan Nonformal Kunci Pertumbuhan Ekonomi ASEAN

Voresi, startup EdTech asal Indonesia, resmi berekspansi ke Filipina pada awal kuartal kedua tahun 2026…

14 jam ago