Berita

Ayah Kandung Perkosa Anaknya hingga Hamil dan Melahirkan Dilimpahkan ke Kejari Loteng

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah menerima pelimpahan Tahap II kasus kekerasan seksual yang menggegerkan publik.
Seorang ayah kandung berinisial K (61), warga Dusun Batu Ngerengseng Lauq, Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, diduga tega memperkosa anak kandungnya sendiri berulang kali hingga hamil dan melahirkan.
Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, SH., MH., mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas, tersangka, dan barang bukti (Tahap II) telah diterima dari penyidik Polres Lombok Tengah.
“Perkara ini menyita perhatian publik karena pelaku yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom justru melakukan kejahatan yang sangat keji dan tidak manusiawi terhadap darah dagingnya sendiri,” ujar Made Juri, Kamis (17/7/2025).
Made Juri menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan tersangka sejak awal Agustus tahun 2024.
Tersangka K melancarkan aksinya dengan ancaman pembunuhan jika korban berani menolak ajakan berhubungan intim.
Ancaman ini membuat korban berada dalam tekanan luar biasa sehingga tidak berdaya menolak perbuatan pelaku yang berulang kali memperkosanya.
Setelah proses Tahap II, tersangka K resmi menjadi tahanan Kejaksaan dan kini dititipkan di Rumah Tahanan Negara untuk proses penuntutan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 6 ayat (1) Huruf C jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 6 ayat (1) Huruf A jo Pasal 15 ayat (1) Huruf A Undang Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terang Made Juri.
Ditegaskan, Kejari Lombok Tengah memandang serius perkara kekerasan seksual ini, terlebih pelakunya adalah orang tua kandung.
“Perbuatan tersebut tidak hanya melanggar hukum pidana, tetapi juga melukai nilai-nilai kemanusiaan, moral, dan sosial secara mendalam,” tegas Juri Imanu.
Kejaksaan Negeri Lombok Tengah memastikan proses hukum akan berjalan secara objektif, cepat, dan tegas, dengan memperhatikan kepentingan korban secara menyeluruh.
Kasus kekerasan seksual, apalagi terhadap anak dan dilakukan oleh orang tua kandung, menjadi prioritas utama penanganan Kejari Lombok Tengah.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Kapolres Eko Yusmiarto Imbau Wisatawan Waspada di Pantai Aan Saat Libur Lebaran Ketupat

Sasamboinside.com - Kepolisian Resor Lombok Tengah memastikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat saat libur Lebaran Ketupat…

5 jam ago

Jaga Pesona Tanjung Aan, Kapolda NTB Edy Murbowo Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan

Sasamboinside.com – Kapolda NTB Edy Murbowo bersama jajaran pejabat utama Polda NTB menggelar aksi gotong…

5 jam ago

Balap GT3 Dunia Hadir di Mandalika 1–3 Mei 2026, Penonton Bisa Ikut Pit Walk hingga Grid Walk

Sasamboinside.com – GT World Challenge Asia 2026 kembali digelar di Pertamina Mandalika International Circuit pada…

11 jam ago

Wabup Nursiah Turun Langsung Bantu Anak Penderita Hidrosefalus di Desa Kawo

Sasamboinside.com — Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menunjukkan komitmen nyata dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat rentan.…

12 jam ago

94 Desa di Kabupaten Lombok Tengah Sudah Terima Dana Desa, 48 Belum Cair

Sasamboinside.com – Penyaluran Dana Desa (DD) di Kabupaten Lombok Tengah hingga triwulan I (Januari–Maret) 2026…

12 jam ago

NTB Tuan Rumah Penyelenggaraan REVIEWS, Forum Ilmiah Nasional Para Dokter Spesialis Mata 2026

Sasamboinside.com - Provinsi NTB akan menjadi tuan rumah dalam penyelenggaraan Regional V Integrated Eye Workshop…

17 jam ago