HUKRIM

Anggota Polsek Kawasan Mandalika Tangkap Terduga Pelaku Penipuan

LOMBOK TENGAH, NTB – Menindak lanjuti laporan masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana tipu gelap yang dilakukan oleh terduga pelaku inisial K, bertempat di Dusun Gubuk Baru Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah. Polsek Kawasan Mandalika melakukan penangkapan pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita

Terduga pelaku inisial K, 35 tahun, laki-laki, alamat Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah.

Dengan Korban atas nama Ahzan, 37 tahun, laki laki, alamat Dusun Tanak Beak Barat, Desa Tanak Beak, Kecamatan Narmada, Kabupaten Lombok Barat.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kawasan Mandalika AKP I Made Dimas Widyantara, SIK menyampaikan, setelah penerimaan laporan dilakukan proses BAP kepada pelapor dan saksi saksi serta setelah memenuhi unsur unsur tipu gelap kemudian terduga pelaku ditangkap dan diamankan di Polsek Kawasan Mandalika untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun Kronologis kejadiannya yaitu pada Kamis 21/10/2021 sekitar pukul 10.00 Wita, terduga pelaku K menghubungi korban untuk meminta tolong diantar ke Desa Kuta, Lombok Tengah, dengan alasan mengambil uang dan ikan Laut.

“Tidak merasa curiga sedikitpun kemudian korban mengantar pelaku menggunakan Sepeda Motor miliknya dan sekitar pukul 11.30 Wita korban dan pelaku tiba di Desa Kuta” ungkap Kapolsek.

Di desa Kuta pelaku langsung mengajak pelapor menenggak minuman keras di warung penjual tuak yang berada di Daerah pinggir Pantai Kuta bersama seorang laki-laki lainnya yang korban tidak mengenalnya.

Berselang sekitar 30 menit duduk diwarung tersebut, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk mengambil uang dan ikan laut, sebelum pergi pelaku juga meminjam Handphone milik korban dengan alasan Handphone miliknya Low batt, sementara korban disuruh menunggu di warung tersebut.

Namun sejak pelaku membawa Sepeda Motor dan Handphone milik korban, pelaku tidak pernah kembali dan tidak bisa dihubungi, sehingga korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mako Polsek Kawasan Mandalika.

Menerima laporan tersebut unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku pada Rabu 25/05/2022 sekitar pukul 21.25 Wita.

Mengetahui pelaku sedang berada di warung penjual minuman tradisional jenis tuak yang berada di pinggir Pantai Senek, Unit Reskrim Polsek Kawasan Mandalika segera melakukan penangkapan tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.

“Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kawasan Mandalika untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut” tutup Kapolsek.

SaSaMbo Inside

Recent Posts

Bank Raya Tegaskan Komitmen ESG, Dorong Pembiayaan Inklusif dan Efisiensi Energi Operasional

PT Bank Raya Indonesia Tbk (AGRO) terus menegaskan arah bisnisnya yang terintegrasi dengan prinsip keberlanjutan,…

3 jam ago

Grand Opening Mitra10 Imam Bonjol Bali, Lengkapi Kebutuhan Rumah dengan Promo Menarik

Aktivitas pembangunan dan renovasi hunian di Bali terus berkembang, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah…

4 jam ago

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar, Promo Besar untuk Elektronik dan Bahan Bangunan

Grand Opening Mitra10 Perintis Makassar 13–17 Mei 2026 hadirkan promo besar, dari bahan bangunan dan…

4 jam ago

Athaya Memperkuat Jaringan Pengiriman Bunga di Seluruh Kota di Indonesia

Berbicara soal kado yang memorable, bunga memang menjadi salah satu kado paling populer di kalangan masyarakat.…

4 jam ago

Tingkatkan Standar Trainer di Indonesia, KLTC® Gelar Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT)

KLTC® kembali menyelenggarakan Program Pendidikan dan Pelatihan Khusus Profesi Trainer (PPKPT) angkatan ke-8 yang akan…

4 jam ago

Mendorong Masa Depan Kesehatan, Prodia Science Award 2026 Apresiasi Inovasi Peneliti Indonesia

Perkembangan dunia kesehatan global kini semakin mengarah pada pendekatan yang lebih preventif dan prediktif, di…

4 jam ago