Berita

Amankan Tata Kelola Mandalika, Kejari Loteng Bedah Legalitas Pungutan Desa Kuta

Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan pariwisata super prioritas Mandalika.
Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam menyelenggarakan pungutan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan hukum ini berjalan berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
“Sesuai petunjuk pimpinan, pimpinan telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons permohonan Pemerintah Desa Kuta. Arahan Ibu Kajari sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital seperti Kuta memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Alfa Dera menyampaikan amanat Kajari, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
Dalam forum ini, Kajari memaparkan secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Loteng.
Agenda penyelarasan hukum ini dibedah bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta barisan JPN Kejati NTB.
Turut hadir mengawal pemaparan tersebut Kasi Datun Kejari Loteng Rika Ekayanti dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.
Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan Kajari mengenai pentingnya instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda pencegahan dan mitigasi risiko.
Ekspose ini merupakan instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan Kejati, sehingga objektif dan akuntabel.
“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun ini, kita meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik desa untuk meningkatkan pendapatan lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera mewakili Kajari.
Melalui pendampingan hukum yang optimal dari instrumen Datun ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika.
SaSaMbo Inside

Recent Posts

Pemuda Katolik Ketapang Apresiasi Upaya Pemerintah Jaga Stabilitas Nasional

Pemuda Katolik Komisariat Cabang Ketapang melalui Sekretarisnya, Feri Hyang Daika, mengapresiasi Pemerintah Indonesia atas keberhasilan…

9 jam ago

HSB Investasi Dinobatkan sebagai Best OTC Broker dan GOFX Broker oleh ICDX

ICDX menobatkan HSB Investasi sebagai Best OTC Broker dan GOFX Broker dalam ajang penghargaan bulanan…

9 jam ago

PROPER 2025, Maroef Sjamsoeddin Raih Green Leadership

Kementerian Lingkungan Hidup mengaunerahkan penghargaan Green Leadership kepada Direktur Utama MIND ID, Maroef Sjamsoeddin dalam…

9 jam ago

Bukan Di-Hack! Membongkar Trik Psikologis Sindikat Penipu WhatsApp Bermodal Foto Pejabat

OPINI Oleh: Dr. Alfa Dera, S.H., M.H., M.M. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah  …

1 hari ago

LOGIS NTB Dukung PLN Tindak Tegas Pencurian Listrik di Dapur MBG: Harus Ada Penyesuain Tarif ke Bisnis

Sasamboinside.com — Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, meminta sekaligus mendukung langkah tegas PT PLN (Persero)…

1 hari ago

Wujudkan Wishlist Mobil Impian Pasca Lebaran, BRI Finance Tawarkan KKB 3,35%

Momentum pasca Lebaran kerap menjadi titik awal bagi masyarakat untuk kembali menjalani rutinitas dengan semangat…

2 hari ago