Sasamboinside.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) mengambil langkah strategis untuk mengamankan tata kelola pemerintahan desa di kawasan pariwisata super prioritas Mandalika.
Langkah konkret ini diwujudkan lewat gelaran Ekspose Pendapat Hukum (Legal Opinion) terkait kewenangan Pemerintah Desa Kuta dalam menyelenggarakan pungutan desa.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Tengah, Alfa Dera, menegaskan bahwa seluruh langkah pendampingan hukum ini berjalan berdasarkan petunjuk dan arahan langsung dari Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
“Sesuai petunjuk pimpinan, pimpinan telah menunjuk tim Jaksa Pengacara Negara dari Bidang Datun untuk merespons permohonan Pemerintah Desa Kuta. Arahan Ibu Kajari sangat jelas, kita harus memastikan bahwa setiap kebijakan pungutan di wilayah vital seperti Kuta memiliki landasan yuridis yang kuat agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari,” ungkap Alfa Dera menyampaikan amanat Kajari, Kamis (9/4/2026).
Kegiatan ekspose yang diselenggarakan di Kantor JPN Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat tersebut dipimpin langsung oleh Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H.
Dalam forum ini, Kajari memaparkan secara detail hasil kajian hukum komprehensif yang telah disusun oleh tim JPN Kejari Loteng.
Agenda penyelarasan hukum ini dibedah bersama Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati NTB Ade Indrawan, Kasi Pertimbangan Hukum Kejati NTB I Putu Gede Sugiarta, serta barisan JPN Kejati NTB.
Turut hadir mengawal pemaparan tersebut Kasi Datun Kejari Loteng Rika Ekayanti dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Indah Rizkika Budiyanti.
Lebih lanjut, Alfa Dera meneruskan pesan Kajari mengenai pentingnya instrumen hukum yang dimiliki oleh Bidang Datun sebagai garda pencegahan dan mitigasi risiko.
Ekspose ini merupakan instruksi pimpinan agar produk hukum yang dihasilkan JPN selaras dengan pandangan Kejati, sehingga objektif dan akuntabel.
“Berdasarkan penegasan pimpinan, melalui fasilitas Legal Opinion dari Bidang Datun ini, kita meminimalkan potensi perbedaan penafsiran hukum di lapangan. Niat baik desa untuk meningkatkan pendapatan lewat pungutan harus dikawal ketat oleh instrumen perdata agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan dan terhindar dari perbuatan melawan hukum,” tegas Alfa Dera mewakili Kajari.
Melalui pendampingan hukum yang optimal dari instrumen Datun ini, Kejari Lombok Tengah berharap aturan pungutan di Desa Kuta dapat berjalan rapi, memberikan kepastian bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menjaga iklim investasi yang sehat di kawasan Mandalika.