Sasamboinside.com – Penggiat antikorupsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga Direktur Penindakan Tipikor Barindo NTB, Lalu Eko Mihardi, memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah.
Apresiasi ini disampaikan atas upaya hukum yang tengah dilakukan Kejari dalam mengusut dugaan korupsi penerimaan insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) dari tahun 2019 hingga 2023 di Kabupaten Lombok Tengah.
Lalu Eko Mihardi menyoroti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023 atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2022.
Dalam laporan tersebut, ditemukan bahwa insentif pungutan PPJ sebesar Rp 777.336.680 tidak berdasarkan pada kinerja yang terukur.
“Dapat disimpulkan bahwa ada pemberian insentif PPJ yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak memenuhi target pada triwulan pertama dan keempat tahun 2019 sampai dengan 2023,” ujar Lalu Eko.
Menurut Lalu Eko, jika dugaan korupsi ini terbukti, hal tersebut mengindikasikan pengabaian terhadap petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) pada Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Bupati Lombok Tengah Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemanfaatan Pungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ia memperkirakan bahwa pemberian insentif yang tidak terukur berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhitung sejak tahun 2019 hingga 2023 bisa jauh lebih besar.
Pasalnya, hanya pada tahun 2022 saja, LHP BPK mencatat pemberian insentif yang tidak terukur mencapai angka tersebut.
Lalu Eko menilai langkah penyidik Kejari Lombok Tengah sudah tepat dengan mendorong dugaan korupsi insentif PPJ ini hingga ke tahap penuntutan di pengadilan.
Kata dia, hal ini penting untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat sebagai subjek pajak yang telah membayar 10% dari setiap pengisian kilowatt pascabayar maupun prabayar untuk pembangunan Lombok Tengah.
“Apalagi sumber pembayaran, pengadaan, meterisasi, dan pemeliharaan balon serta ornamen lampu pada Penerangan Jalan Umum (PJU) di Lombok Tengah semua dananya bersumber dari pajak penerangan jalan. Namun faktanya, dari 7.000 lampu PJU di Lombok Tengah, belum maksimal dari sisi jumlah dan fungsinya karena banyak yang redup bahkan tidak menyala,” tegasnya.
Ia menambahkan, untuk menerangi semua ruas jalan kabupaten dan jalan provinsi dengan rasio jarak 50 meter per titik lampu di wilayah Lombok Tengah, pemerintah harus menyediakan kurang lebih mendekati 19 ribu titik lampu PJU.
“Semua dananya bersumber dari pajak penerangan jalan yang dibayar masyarakat,” terangnya.
Menanggapi pertanyaan wartawan mengenai koordinasi Kejari dengan BPKP terkait perhitungan kerugian keuangan negara, Lalu Eko menyatakan bahwa hal tersebut adalah langkah yang tepat.
“Kasus ini kan sudah masuk ke tahap penyidikan, artinya penyidik Kejaksaan Negeri telah memiliki bukti permulaan sehingga naik proses penyelidikan ke penyidikan. Proses terkait koordinasi dengan BPKP yang dilakukan Kejaksaan Negeri sudah tepat karena untuk menetapkan tersangka tindak pidana korupsi, kerugian keuangan negaranya harus ‘NYATA’ jumlahnya, bukan akan ada atau mungkin ada, tapi ‘Nyata Ada’,” jelasnya.
Saat ditanya apakah kasus ini bisa dihentikan jika ada pengembalian kerugian keuangan negara dalam penerimaan insentif PPJ, Lalu Eko dengan tegas mengatakan tidak.
“Mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang ‘Pemeriksaan Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara’, penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasi (BPKP) wajib mengembalikan 60 hari setelah rekomendasi tersebut diterima. Namun, saya melihat dalam kasus dugaan korupsi terkait penerimaan insentif pajak penerangan jalan (PPJ) ini kan telah masuk ke ranah pidana, jadi saya rasa Kejaksaan Negeri tidak akan mengabaikan Pasal 4 UU 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2021 tentang Tipikor,” paparnya.
Mengenai siapa saja yang berhak menerima insentif PPJ dan apakah PT PLN (Persero) juga berhak, Lalu Eko menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 sudah jelas mengatur siapa saja pejabat pemerintah dan instansi mana yang menerima.
“Kalau PT PLN (Persero) kan termasuk perusahaan wajib pajak. Jika PLN harus diberikan insentif PPJ, saya rasa perlu ada aturan yang jelas,” ujarnya.
Terkait informasi dari Kejaksaan bahwa tersangka lebih dari satu, Lalu Eko menyerahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang.
“Tentunya yang lebih tahu pihak Kejaksaan Negeri berdasarkan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), penyelidikan, penyidikan yang dilakukan oleh penyidik kejaksaan. Jika pihak Kejari mengatakan demikian, saya rasa dalam proses pulbaket, penyelidikan sampai naik status ke penyidikan, Kejaksaan Negeri Loteng telah mendalami serangkaian proses mulai dari awal penagihan PPJ ke PT PLN (Persero) dan mekanisme penerimaannya serta siapa-siapa yang menerima insentif PPJ tersebut, apalagi pejabat pada instansi penerima insentif tersebut berganti-ganti dari tahun 2019 sampai tahun 2023,” jelasnya.
“Pada intinya, mari kita kawal kasus ini dan memberikan dukungan kepada Kejari Loteng mengusutnya serta selalu menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” tutup Lalu Eko.