Sasamboinside.com – Badan Advokasi Rakyat Indonesia (Barindo) melaporkan dugaan penggelembungan jumlah peserta didik di sejumlah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Praya.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Deputi Bidang Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Korupsi Barindo, Eko Mihardi, pada Kamis, 20 Februari 2025.
“Kami hari ini melaporkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri terkait dengan dugaan mark up peserta didik di beberapa PKBM yang tentunya berpotensi merugikan negara,” ujar Eko usai memasukkan laporan di Kejaksaan Negeri Praya.
Eko menjelaskan bahwa dugaan mark up ini terkait dengan perbedaan signifikan jumlah peserta didik antara semester ganjil dan semester genap tanpa adanya penerimaan peserta didik baru.
Ia mencontohkan bahwa dalam semester ganjil terdapat 100 peserta didik, namun di semester genap angka tersebut melonjak menjadi 600.
“Ini menjadi indikasi kuat adanya penggelembungan data, sebab dana bantuan operasional yang berasal dari pusat disalurkan berdasarkan jumlah peserta didik. Dengan adanya ketidaksesuaian data ini, tentu ada potensi kerugian negara,” tambahnya.
Lebih lanjut, Eko menyebut bahwa praktik ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2021 hingga 2024.
Disisi lain, ia enggan membeberkan secara rinci berapa jumlah PKBM yang dilaporkan, dengan alasan untuk menjaga kondusivitas.
“Kami menghormati proses hukum, jadi kami tidak bisa menyampaikan secara detail berapa PKBM yang diadukan. Yang jelas, lebih dari satu,” pungkasnya.
Barindo berharap Kejaksaan Negeri Praya segera menindaklanjuti laporan tersebut demi perbaikan sistem pendidikan dan transparansi penggunaan dana bantuan operasional pendidikan di Lombok Tengah.