777 Juta Lebih Temuan BPK ‘Raib’, Mungkinkah Ada Tangan Kuat Mengatur Proses Hukum Kasus PPJ Loteng?

Sasamboinside.com – Aroma kejanggalan dalam penanganan kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Lombok Tengah oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah semakin menyengat.
Publik mulai mempertanyakan: Mungkinkah ada upaya melindungi pejabat tinggi?
Setelah menetapkan tiga tersangka, Kejari Lombok Tengah justru dinilai berhenti melangkah lebih jauh.
Hal inilah yang disorot keras oleh Pembina Gerakan Mahasiswa & Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) Lombok Tengah, Lalu Eko Mihardi yang menilai terdapat ketidakberesan yang patut dicurigai.
“Meski Kejari Lombok Tengah sudah menetapkan tiga tersangka, publik bertanya, apakah sampai di situ saja? Atau apakah ada keterlibatan pejabat tinggi di pemerintahan daerah Lombok Tengah yang sengaja ditutupi?” tegas Bajang Eko sapaannya.
Bajang Eko menilai bahwa mustahil seorang Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan bendahara bertindak sendiri tanpa perintah.
“Apakah benar mereka berinisiatif sendiri, atau ada permintaan dari pejabat tinggi?” ujarnya.
Diungkapkan, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2023 atas LKPD 2022 menunjukkan insentif pungutan PPJ sebesar Rp 777.336.680 diberikan tanpa dasar kinerja yang terukur.
“Artinya ada pemberian insentif PPJ yang tidak sesuai aturan dan tidak memenuhi target triwulan I dan IV tahun 2019–2023. Bukan pada 2019-2021 saja,” kata Lalu Eko.
Namun Bajang Eko terkejut dengan langkah Kejaksaan yang hanya mengusut periode 2019–2021, sementara angka tahun 2022–2023 justru raib tanpa penjelasan.
“Ini tanda tanya besar. Kenapa tahun 2022–2023 tidak dibuka? Apakah ada pejabat tinggi yang dilindungi?” kritiknya.
Menurutnya, Kejaksaan diduga menerapkan strategi penanganan perkara yang tidak tepat, jika memisahkan berkas atau splitsing, padahal lokus dan subjek hukumnya sama dan satu rangkaian.
Bajang Eko yang dikenal penggiat anti korupsi ini menegaskan bahwa langkah Kejari tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik terkait transparansi dan keseriusan penegakan hukum.
“Jika itu benar, tidak seharusnya Kejari menggunakan strategi splitsing dalam proses penyidikan kasus PPJ ini. Lokus dan subjek hukumnya jelas sama. Jika dipisah-pisah, publik bisa menilai ini sebagai upaya tertentu untuk memperlambat atau mengaburkan peran pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Ia menyatakan bahwa pemisahan berkas justru berpotensi menimbulkan celah hukum dan melemahkan konstruksi perkara, karena aktor dan peristiwa yang diperiksa merupakan rangkaian yang saling berkaitan.
“Transparansi harus diutamakan. Jangan sampai publik menduga ada skenario untuk menyelamatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan tidak boleh menimbulkan kesan melindungi pejabat tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, proses hukum seharusnya dilakukan dalam satu konstruksi perkara yang utuh sehingga kebenaran materil dapat terungkap secara jelas.
Lalu Eko mendesak Kejari Lombok Tengah agar segera membuka secara terang benderang siapa saja yang menikmati aliran dana dalam dugaan korupsi PPJ yang disebut merugikan keuangan daerah mencapai miliaran rupiah.
“Seluruh aktor yang terlibat harus dibuka, termasuk jika ada pihak berpengaruh di balik kasus ini. Jangan korbankan tiga orang saja sementara yang lain ditutupi,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Dr. Putri Ayu Wulandari, S.H., M.H., enggan menjawab pertanyaan wartawan soal temuan BPK Rp 777 juta pada tahun 2022.
Dirinya lebih memilih mengatakan agar semua pihak nantinya mengawal proses persidangan kasus yang menyita perhatian publik belakangan ini.
“Jadi begini ya, sama sama kita kawal. Makanya, nanti kan ada ahli yang sampaikan di persidangan. Nanti yang menjelaskan adalah ahli, nanti menjelaskan adalah saksi, nanti kita (kawal) dipersidangan,” katanya berulang-ulang.
Namun ketika ditanya tentang audit 2022–2023, Putri Ayu justru menyebut hal itu merupakan rahasia negara.
“Nanti Itu kan bersifat rahasia negara, makanya nanti disampaikan oleh ahlinya. Ya tolong dihargai proses penegakan hukum. Mari sama-sama (kawal), ini kita proses pelimpahan ke pengadilan, setelah proses pengadilan yuk sama sama kita kaji, kita sama sama, kita ajak semua wartawan untuk mengawal perkara tersebut bagaimana dipersidangan kan begitu, bagaimana perkembangannya,” ucapnya.
Pernyataan Kepala Kejari tersebut malah justru memicu kecurigaan Ketua GMPRI Lombok Tengah, Nasrudin.
Ia mempertanyakan, mengapa data keuangan daerah yang menjadi dasar dugaan korupsi justru disebut rahasia negara?
Padahal, tambahnya, selama ini laporan keuangan selalu bersifat terbuka untuk publik dan menjadi instrumen pengawasan.
Dilain sisi, dikatakan Nasrudin, jika benar terjadi pengembalian kerugian keuangan negara pada tahun 2022 dan 2023 setelah kasus PPJ telah masuk ke proses hukum, maka Kejari dianggap telah mengabaikan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ini sudah masuk ke proses hukum. Bukan lagi temuan awal. Jika ada pengembalian uang negara di tahap ini, maka Kejari jelas mengabaikan Pasal 4 UU Tipikor,” tegasnya.
Dijelaskan, pasal 4 UU Tipikor menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana pelaku tindak pidana korupsi.
Karena itu, kata Nasrudin, langkah pengembalian setelah penetapan tersangka atau masuk ke ranah penyidikan tidak boleh menjadi dasar penghentian perkara ataupun dalih meringankan pelaku.
Ia menilai tindakan tersebut dapat menciptakan preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah memberikan ruang kompromi bagi pelaku korupsi.
“Ini bukan persoalan administrasi atau kesalahan teknis. Ini sudah terang benderang masuk ranah hukum pidana. Kalau boleh mengembalikan untuk bebas, maka semua koruptor cukup kembalikan uang dan selesai, untuk apa ada hukum?” tambahnya.
Disisi lain, Nasrudin menuntut Kejari Lombok Tengah tidak bermain mata dengan pihak tertentu.
“Kami mendukung penegakan hukum, tetapi jangan ada yang dipotong di tengah jalan. Bongkar sampai akar-akarnya,” tegas Nasrudin.
GMPRI memastikan akan terus mengawal kasus PPJ hingga tuntas dan tidak berhenti menyuarakan dugaan kejanggalan.
“Kalau ada yang mencoba melindungi oknum pejabat tinggi, maka rakyat yang akan melawannya,” tegas Nasrudin.
Ia pun meminta Kejagung RI turun langsung mengevaluasi kinerja Kejari Lombok Tengah agar penanganan perkara PPJ tidak menimbulkan kecurigaan publik dan tidak menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *