Sasamboinside.com – Polemik pengangkatan ratusan kepala sekolah di Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) kian memanas.
Komisi IV DPRD Loteng menilai kebijakan yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat sarat persoalan hukum dan diduga kuat melanggar ketentuan yang berlaku.
Sorotan tajam ini mencuat setelah ditemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengangkatan.
Dari ratusan kepala sekolah yang dilantik dalam beberapa waktu terakhir, banyak di antaranya disebut tidak memenuhi syarat administratif maupun ketentuan masa kerja.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan masyarakat serta praktisi pendidikan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Loteng, Wirman Hamzani, secara tegas mengkritik kebijakan tersebut.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Dikbud Loteng, ia menilai pengangkatan tersebut terkesan dipaksakan tanpa mengindahkan aturan yang sudah jelas tertuang dalam regulasi pemerintah.
“Ini terlalu dipaksakan. Padahal secara aturan tidak diperbolehkan. Kami melihat banyak pelanggaran yang tidak bisa diabaikan begitu saja,” ujarnya.
Menurut Wirman, sejumlah kasus yang ditemukan di lapangan cukup mencolok.
Di antaranya, adanya pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang baru menjabat sekitar empat tahun namun sudah diangkat menjadi kepala sekolah.
Selain itu, terdapat pula aparatur yang mendekati masa pensiun tetapi tetap dilantik dalam jabatan strategis tersebut.
Ia menegaskan, bahwa kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait dasar pertimbangan Dikbud dalam mengambil keputusan.
Apalagi, dalam peraturan menteri yang mengatur tentang pengangkatan kepala sekolah, syarat-syaratnya telah diatur secara rinci dan seharusnya menjadi acuan utama.
“Kalau aturannya sudah jelas, kenapa masih dilanggar? Ini yang kami pertanyakan. Jangan sampai kebijakan ini justru merusak tata kelola pendidikan di daerah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Komisi IV DPRD Loteng mendesak agar Dikbud segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pengangkatan tersebut.
DPRD juga menilai bahwa dampak dari kebijakan ini tidak hanya pada aspek administratif, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas dan kualitas manajemen sekolah.
Hingga saat ini, imbas dari polemik tersebut masih terasa.
Sejumlah kepala sekolah yang telah diangkat bahkan masih berstatus sebagai pelaksana tugas (Plt), menandakan adanya ketidakjelasan dalam legalitas jabatan mereka.
Komisi IV menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
Mereka berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah korektif agar sistem pengangkatan kepala sekolah ke depan lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa tata kelola pendidikan yang baik harus dimulai dari kepatuhan terhadap regulasi. Tanpa itu, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan dapat tergerus, dan pada akhirnya berdampak pada kualitas pendidikan itu sendiri,” tuturnya.