Sasamboinside.com– Fraksi Partai NasDem di DPRD Lombok Tengah (Loteng) menyampaikan pemandangan umum sekaligus sejumlah catatan kritis terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan pemerintah daerah dalam Rapat Paripurna, Kamis (19/2/26).
Dalam penyampaiannya, Fraksi NasDem menegaskan bahwa catatan tersebut lahir dari komparasi antara tujuan normatif penyusunan ranperda dengan realitas sosial di lapangan, termasuk hasil telaah akademik dan berbagai dokumen pendukung.
Ketua Fraksi NasDem Loteng, Ahmad Syamsul Hadi menilai, keempat ranperda tersebut perlu penyempurnaan agar benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Adapun empat ranperda itu diantaranya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dari ranperda ini, Fraksi NasDem menyoroti sejumlah persoalan dalam implementasi BPJS Ketenagakerjaan di Loteng.
Pertama, adanya keluhan dari peserta terkait standar iuran yang mengacu pada UMR.
Skema ini dinilai memberatkan kelompok pekerja dengan penghasilan rendah, seperti kader posyandu di desa yang pada prinsipnya bekerja sebagai relawan dengan insentif terbatas.
Lebih jauh, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan disebut berdampak pada status sosial ekonomi para kader tersebut.
Beberapa di antaranya yang tergolong miskin atau rentan miskin justru tidak lagi menerima bantuan sosial karena terdata sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan dianggap sebagai kelompok masyarakat mampu.
Kedua, Fraksi NasDem menilai cakupan kepesertaan masih belum optimal, terutama bagi pekerja lepas, buruh harian, dan sektor informal lainnya.
Ketiga, ditemukan masih banyak pelaku usaha menengah ke atas yang tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Sektor informal seperti usaha kuliner, termasuk ribuan pedagang bakso di Loteng disebut sebagai contoh pekerja yang rentan risiko kerja namun belum terlindungi secara maksimal.
Keempat, masih berkembang kekhawatiran di masyarakat bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan akan menghapus hak atas bantuan pemerintah.
Hal ini, menurut Fraksi NasDem, perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kelima, kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat berpenghasilan rendah terkait manfaat dan kewajiban sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi perhatian serius, ” ungkapnya.
Kemudian, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD.
Untuk Ranperda ini, Fraksi NasDem menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas.
Pertama, Fraksi NasDem menilai masih terdapat ketidakjelasan terkait sumber dana penyertaan modal.
Mengingat isu ini bersifat sensitif, diperlukan penjelasan rinci mengenai mekanisme pembiayaan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Kedua, perlu adanya kriteria penilaian yang jelas untuk menentukan besaran penyertaan modal kepada BUMD, termasuk batasan waktu pelaksanaannya.
Ketiga, ranperda dinilai perlu memuat pengaturan khusus terkait pengawasan dan evaluasi pelaksanaan penyertaan modal, termasuk hak dan kewajiban pemerintah daerah serta BUMD.
Keempat, sebagai entitas bisnis yang memiliki target, BUMD harus tunduk pada regulasi yang mengatur sanksi apabila tidak menjalankan kewajiban atau terjadi wanprestasi terhadap business plan yang telah ditetapkan.
Kelima, Fraksi NasDem memandang pentingnya pengaturan penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan penyertaan modal.
Keenam, setiap penyertaan modal, baik tunai maupun aset, harus melalui pembahasan dan persetujuan paripurna di DPRD.
Bahkan, terkait sumber daya manusia pada level Direksi dan Dewan Pengawas, Fraksi NasDem mendorong adanya mekanisme fit and proper test di DPRD.
Ketujuh, BUMD didorong menjadi badan usaha modern yang terbuka terhadap investasi masyarakat, baik secara komunal maupun pribadi.
“Dengan demikian, BUMD tidak semata menjadi unit usaha yang bergantung penuh pada suntikan dana pemerintah daerah, ” ucapanya.
Selajutnya, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Pada ranperda ini, Fraksi NasDem menyoroti pentingnya kesiapan tata ruang dan penyederhanaan birokrasi.
Pertama, seluruh kawasan di Lombok Tengah didorong memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Permasalahan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang mensyaratkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dinilai menjadi hambatan pasca diberlakukannya PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR).
Fraksi NasDem meminta pemerintah daerah menghadirkan solusi konkret agar penerbitan PKKPR tidak menjadi bottleneck dalam proses perizinan.
Kedua, pentingnya penetapan timeline di setiap tahapan perizinan agar pelaku usaha memperoleh kepastian waktu dan biaya.
Batasan waktu yang jelas juga dinilai sebagai langkah efektif mencegah praktik pungutan liar dan suap.
Ketiga, ranperda perlu mengatur sanksi bagi pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban atau menyalahgunakan izin usaha.
Keempat, kewajiban memperhatikan aspek lingkungan, termasuk pengelolaan sampah, harus menjadi bagian integral dalam persyaratan perizinan.
Fraksi NasDem mendorong agar pelaku usaha diwajibkan berkoordinasi dengan dinas terkait, mulai dari teknis distribusi sampah hingga pembebanan biaya pengelolaan.
Terakhir, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Fraksi NasDem menilai ranperda ini masih memerlukan pengaturan yang lebih spesifik.
Pertama, dokumen ranperda belum menjelaskan secara rinci jenis insentif dan kemudahan yang akan diberikan kepada investor.
Kedua, belum ada penegasan mengenai cakupan jenis usaha yang berhak memperoleh insentif, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan.
Ketiga, terdapat keterkaitan erat antara ranperda perizinan berusaha dan ranperda pemberian insentif investasi.
Birokrasi yang berbelit berpotensi mendorong investor untuk mengabaikan perizinan dan membuka celah penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, sistem birokrasi perlu disederhanakan.
Keempat, Fraksi NasDem menegaskan bahwa kemudahan investasi harus berjalan paralel dengan pembenahan infrastruktur, jaminan keamanan sosial wilayah, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui pemandangan umum tersebut, lajutnya Fraksi NasDem DPRD Lombok Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat, transparan dalam pengelolaan keuangan daerah, serta mampu menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Fraksi NasDem berharap seluruh catatan tersebut menjadi bahan perbaikan bersama dalam pembahasan lanjutan, sehingga empat ranperda usulan daerah tersebut dapat disahkan dengan kualitas regulasi yang lebih matang dan implementatif, ” harapnya.