Sasamboinside.com – Pengelolaan kontrak Penerangan Jalan Umum (PJU) non-meterisasi di Kabupaten Lombok Tengah dinilai menyimpan potensi penyimpangan yang dapat merugikan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan penggiat anti-korupsi NTB, Lalu Eko Mihardi, yang menyoroti lemahnya transparansi, pengawasan, serta mekanisme perhitungan konsumsi listrik yang tidak berbasis pemakaian riil.
Pria yang akrab disapa Bajang Eko itu menyebut, skema pembayaran PJU non-meterisasi selama ini dilakukan berdasarkan estimasi daya terpasang, bukan konsumsi listrik aktual.
Menurutnya, kondisi tersebut membuka peluang terjadinya pembayaran berlebih atau overpayment yang berpotensi menimbulkan kerugian daerah dalam skala besar.
“Apalagi sistem pembayaran yang tidak efektif ini telah berlangsung bertahun-tahun antara pemerintah daerah dengan PLN tanpa evaluasi teknis dan finansial,” ujarnya kepada sasamboinside.com, Kamis, 5 Februari 2026.
Bajang Eko menilai situasi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola pemerintahan dalam pengelolaan keuangan negara.
Jika dibiarkan tanpa evaluasi, kata dia, skema pembayaran PJU non-meterisasi sama saja dengan membiarkan kebocoran anggaran yang dilegalkan oleh sistem yang dinilai tidak efektif.
Berdasarkan temuan lapangan yang ia klaim sebagai hasil investigasi, sejumlah titik PJU di beberapa kecamatan di Lombok Tengah menunjukkan ketidaksesuaian antara data pembayaran dan kondisi riil di lapangan.
Di Kecamatan Praya Barat, data pembayaran tercatat 171 titik PJU, sementara yang ditemukan 169 titik, dengan 45 lampu menyala dan 124 lampu mati.
Sementara di Kecamatan Praya Timur, data pembayaran mencapai 187 titik, namun yang ditemukan 177 titik.
Dari jumlah tersebut, hanya 37 lampu yang menyala, 130 lampu mati, 75 titik kosong, 21 hanya berupa ornamen, 10 titik tidak ditemukan, serta 10 data ganda.
Sedangkan di Kecamatan Praya Tengah, dari data pembayaran 362 titik lampu, ditemukan 334 titik dengan kondisi 88 menyala, 278 mati, 80 kosong, 32 tidak ditemukan, dan 59 hanya ornamen.
Bajang Eko menilai, data tersebut menunjukkan pembayaran yang tidak berbasis pemakaian riil sehingga tagihan listrik yang dibayarkan Pemda Lombok Tengah kepada PLN diduga tidak wajar.
Ia juga menilai sistem pembayaran flat atau lump sum membuat PLN tetap menerima pembayaran penuh meski banyak lampu dalam kondisi mati, rusak, atau telah diganti dengan lampu LED hemat energi.
“Pemda tidak bisa mengontrol pemakaian secara detail dan sulit mengklaim kelebihan bayar tanpa data yang kuat,” tegasnya.
Ia mendesak agar kontrak daya antara pemerintah daerah dan PLN segera dievaluasi karena menurutnya kondisi tersebut bukan lagi sekadar kelalaian.
Bajang Eko bahkan menyatakan akan membawa persoalan ini ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB untuk meminta audit khusus terhadap kontrak daya PJU non-meterisasi.
“Saya akan menyerahkan data teknis, jumlah tagihan bulanan hingga tagihan susulan. Intinya saya tidak ingin rakyat dirugikan karena uang PAD Lombok Tengah yang seharusnya untuk pembangunan justru habis membayar PJU yang mati. Itu kan dungu,” pungkasnya.